• (021) 5290 5797

  • HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Kontak Kami
Menu Close

Kewajiban Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Pelaku usaha yang menyelenggarakan sistem elektronik dalam kegiatan usahanya wajib mendaftarkan dirinya sebagai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Kewajiban pendaftaran penyelenggara sistem elektronik tersebut diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10 Tahun 2021 (Permenkominfo PSE). Ketentuan ini turut berlaku terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing yang memberikan layanan, melakukan usaha, atau mengoperasikan sistem elektroniknya di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Permenkominfo PSE. Pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat wajib dilakukan sebelum sistem elektronik beroperasi atau selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal efektif perizinan berusaha pelaku usaha pada sistem Online Single Submission (OSS).

Permohonan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dilakukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) secara daring melalui OSS. Disisi lain, ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat tertentu yang diatur lain dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Pasal 3 Ayat (3) Permenkominfo PSE mengatur bahwa pengajuan permohonan dilakukan dengan mengisi formulir yang memuat gambaran umum sistem elektronik, dan pernyataan-pernyataan dari penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.

A. Gambaran Umum Pengoperasian Sistem Elektronik

Mengacu pada Pasal 3 Ayat (4) Permenkominfo PSE, gambaran umum pengoperasian sistem elektronik dalam lingkup privat harus memuat informasi yang benar mengenai hal-hal sebagai berikut:

  1. nama sistem elektronik;
  2. sektor sistem elektronik;
  3. uniform resource locator (URL) website;
  4. sistem nama domain atau alamat Internet Protocol (IP) server;
  5. deskripsi model bisnis;
  6. deskripsi singkat fungsi sistem elektronik dan proses bisnis sistem elektronik;
  7. keterangan data pribadi yang diproses;
  8. keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik.

PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK

B. Pernyataan Penyelenggara Sistem Elektronik

Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat diwajibkan untuk memberikan pernyataan-pernyataan bahwa penyelenggara sistem elektronik akan:

  1. Menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik rangka memastikan efektifitas pengawasan danpenegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Menjamin bahwa semua informasi, data atau dokumen elektronik yang disiapkan adalah benar, tidak menyesatkan, lengkap, akurat dan terkini pada saat pendaftaran dilakukan.
  3. Bertanggung jawab secara hukum termasuk untuk mengganti kerugian atau memberikan kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan, atas data, informasi atau dokumen elektronik yang tidak benar, menyesatkan, tidak lengkap, tidak akurat, dan tidak terkini yang merupakan pelanggaran menurut peraturan perundang-undangan atau menimbulkan kerugian bagi pengguna sistem elektronik atau pihak ketiga.
  4. Bertanggung jawab untuk melakukan perlindungan data pribadi.
  5. Bertanggung jawab untuk memastikan keamanan informasi.
  6. Bertanggung jawab untuk melakukan uji kelayakan sistem elektronik.

C. Penerbitan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik

Menkominfo akan menerbitkan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik lingkup privat setelah seluruh persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap dan sesuai. Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang telah mendapatkan tanda daftar akan tercantum dalam daftar yang dimuat dalam laman situs yang dikelola Menkominfo. Setelahnya, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dapat menjalankan sistem elektroniknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup private dapat berujung pada pemutusan akses sistem elektronik oleh pemerintah. Ketiadaan akses pengguna pada sistem elektronik yang diselenggarakan oleh pelaku usaha tentu sangat merugikan, baik bagi penyelenggara sistem elektronik maupun terhadap pengguna dari sistem elektronik tersebut.

 

PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK

***

Excellent and Trusted Consultant atau ET Consultant berdiri sebagai perusahaan business consultant yang berasal dari embrio praktisi hukum terkemuka di Indonesia. ETC telah berkembang menjadi perusahaan konsultan dengan menyediakan solusi layanan satu atap selama beberapa tahun dengan focus pendirian perusahaan dan bisnis lisensi.

Disamping itu, ETC juga memiliki keahlian dalam kebutuhan kepatuhan perusahan mengenai expatriate, legal due diligence, layanan tax and accounting dan layanan bisnis lainnya. ET Consultant tidak terbatas bagi semua pelaku usaha, baik penanaman modal asing dan lokal, dengan segala jenis skala usaha dari besar, menengah maupun UMKM.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin berdiskusi lebih lanjut mengenai hal ini, jangan ragu untuk menghubungi kami:

Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
PPHUI Building Lantai 2 suite 210 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 Kuningan
Jakarta Selatan, 12940 Indonesia.
Tlp : 021 5290 7039
Email : [email protected]

ET-Consultant
ET-Consultant
Perusahaan penasihat dan group konsultan hukum dan bisnis di Indonesia yang memberikan dukungan Konsultan Hukum dan Bisnis kepada klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis di Indonesia. ET Consultant memberikan landasan hukum yang kuat dengan pengalaman, biaya terjangkau, layanan hukum korporasi & bisnis yang andal dengan keunggulan, integritas, dan layanan tepercaya untuk kemudahan berbisnis di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share This

Copy Link to Clipboard

Copy