Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) di Jakarta sudah tidak diberlakukan lagi terhitung sejak Mei 2019. Pertimbangan utama putusan ini adalah untuk memudahkan kegiatan berusaha bagi para pengusaha dan investor yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia. Berikut adalah hal yang perlu Anda ketahui dalam pendirian perusahaan sehubungan dengan ditiadakannya SKDP di Provinsi DKI Jakarta. Pada sisi lain, saat ini anda dapat mendirikan perusahaan pada lokasi yang bergengsi dengan Virtual Office.
Ketentuan Zonasi Usaha
Berdasarkan Perda DKI Jakarta No.1/2014 mengenai tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha.Menyatakan bahwa walaupun SKDP telah ditiadakan namun setiap kegiatan usaha harus dilakukan sesuai dengan zonasi usaha. Pendirian perusahaan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan mengenai zonasi usaha dapat berdampak buruk dalam proses permohonan perizinan. Umumnya OSS tidak akan mengeluarkan izin usaha pada perusahaan yang bersangkutan apabila diketahui dikemudian hari bahwa lokasi/domisili usaha tidak sesuai dengan Perda No.1/2014 Dengan kata lain, pendirian perusahaan yang melanggar ketentuan Perda No.1/2014 tidak akan mendapatkan izin usaha, sehingga perusahaan tidak akan dapat melakukan kegiatan usaha.
Pemberlakuan Virtual Office
Pembatasan zonasi usaha pada waktu yang bersamaan juga meningkatkan harga tanah untuk melakukan kegiatan usaha. Hal ini membuat para pengusaha yang sedang mendirikan perusahaan cukup kebingungan. Akan tetapi dengan diberlakukannya Virtual Office Anda tidak perlu khawatir lagi mengenai zonasi usaha. Terlebih dari itu perlu untuk diketahui bahwa untuk tidak semua bidang usaha dapat menggunakan Virtual Office. Informasi mengenai hal ini dapat Anda lihat pada artikel berikut [Bidang Usaha Yang Tidak Dapat Menggunakan Virtual Office]
Keunggulan VO
Dengan menggunakan Virtual Office, Anda dapat memperoleh domisili pada lokasi yang bergengsi dan prestisius. Tentu hal ini akan menunjang reputasi pada masa-masa awal dalam pendirian perusahaan. Kesan profesional dan mewah tentu dapat menjadi nilai jual tersendiri bagi perusahaan Anda dalam menjalankan usaha. Oleh karena itu walaupun dengan pemberlakuan zonasi usaha, Anda tetap dapat menikmati lokasi prestisius dan sekaligus terlepas dari kewajiban untuk mengurus SKDP maupun SKDU. Informasi lebih lanjut mengenai tips memilih Virtual Office dapat Anda lihat pada artikel berikut ini. [Tips Memilih Virtual Office]
Fasilitas penunjang yang disediakan setiap Virtual Office tentu berbeda satu dengan yang lainnya. Mulai dari layanan telephone, resepsionis sampai dengan wifi dan parkir gratis. Varian fasilitas yang ditawarkan pada pokoknya bertujuang untuk menunjang kegiatan usaha Anda. Beberapa penyedia bahkan menyediakan ruang meeting sehingga Anda sehingga bersama rekan kerja dapat berkumpul dengan tempat yang nyaman secara cuma-cuma. Pada akhirnya Virtual Office dapat menjadi pilihan terbaik bagi permasalahan lokasi usaha Anda dengan biaya yang lebih murah
Jika Anda mendirikan perusahaan dengan menggunakan virtual office, ET-Consulting siap membantu Anda mencari lokasi usaha yang bergengsi di Jakarta. Silahkan menghubungi kami pada nomor yang tercatat pada website ini.
Leave a Reply