• (021) 5290 5797

  • HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Kontak Kami
Menu Close
Investor VITAS Application

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 22/2023: Pembaruan Signifikan dalam Regulasi Permohonan VITAS Investor

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia baru-baru ini menerbitkan peraturan Nomor 22 tahun 2023 yang mengatur mengenai Visa dan Izin Tinggal (“Permenkumham No. 22/2023”). Dengan demikian, Permenkumham No. 19/2021 sebelumnya dinyatakan telah dicabut. Terdapat perubahan signifikan terkait Visa Tinggal Terbatas untuk Investor (selanjutnya disebut “VITAS Investor”) yang dapat disimpulkan dari peraturan saat ini.

Terkait dengan durasi tinggal VITAS Investor, peraturan sebelumnya membatasinya maksimal 2 tahun, sementara peraturan saat ini memberikan fleksibilitas hingga 10 tahun. Selain itu, peraturan saat ini memperbolehkan pengajuan aplikasi VITAS Investor oleh baik Orang Asing maupun Penjamin mereka (khusus untuk VITAS Investor dengan durasi tinggal paling lama dua tahun). Sebaliknya, peraturan sebelumnya secara eksklusif menunjuk Orang Asing sebagai pemohon yang memenuhi syarat.

Perbedaan dalam dokumen yang harus diserahkan oleh pemohon dijelaskan dalam tabel di bawah ini:

Permenkumham No. 29/2021Permenkumham No. 22/2023
Bukti Setor Jaminan KeimigrasianDokumen utama:

  1. Paspor Kebangsaan dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan;
  2. Bukti Jaminan dari Penjamin atau Bukti Jaminan Keimigrasian;
  3. Bukti memiliki biaya hidup* bagi diri sendiri dan/atau keluarga selama berada di Indonesia;
  4. Foto berwarna terbaru.
Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:

  1. Masa berlaku minimum 12 bulan bagi mereka yang bermaksud bekerja di wilayah Indonesia untuk waktu maksimal 180 hari;
  2. Masa berlaku minimum 18 bulan bagi mereka yang bermaksud bekerja atau tinggal di wilayah Indonesia untuk waktu maksimal 1 tahun; atau
  3. Masa berlaku minimum 30 bulan bagi mereka yang bermaksud bekerja atau tinggal di wilayah Indonesia untuk waktu maksimal 2 tahun.
Bukti kemampuan untuk memenuhi biaya hidup setidaknya sejumlah US$2000 (dua ribu Dolar Amerika) atau setara dengan itu
Bukti asuransi kesehatan dari perusahaan Indonesia
Foto berwarna terbaru dengan ukuran khusus 4 cm x 6 cm dengan latar belakang putih sebanyak 2 lembar
Surat rekomendasi dari lembaga yang berwenang di bidang investasi
Tidak ada dokumen lainDokumen lain untuk menjelaskan tujuan kedatangan Investor. Dokumen tersebut beragam tergantung pada jenis VITAS Investor:

  1. VITAS Investor dengan Durasi Tinggal Maksimum 2 tahun
  2. VITAS Investor dengan Durasi Tinggal Maksimum 5 tahun
  3. VITAS Investor dengan Durasi Tinggal Maksimum 10 tahun

Dokumen persyaratan untuk setiap jenis berbeda-beda, dan akan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini.

 

Permenkumham No. 22/2023 menetapkan dokumen lain yang perlu diserahkan oleh Orang Asing atau Penjamin yang mengajukan, tergantung pada durasi tinggal dan tujuan datang Investor ke Indonesia. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagaimana dijelaskan secara terperinci pada tabel berikut:

 

Dokumen Lain
VITAS Investor dengan Durasi Tinggal Maksimum 2 Tahun
  1. Bukti kepemilikan saham senilai minimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah)* atau yang setara dengan itu, tercatat dalam data kementerian atau lembaga investasi;
  2. Keputusan Menteri yang mengkonfirmasi pendirian perseroan terbatas; dan
  3. Rekening bank perusahaan selama 2 (dua) bulan terakhir.
VITAS Investor dengan Durasi Tinggal Maksimum 5 TahunOrang Asing yang akan mengajukan VITAS Investor untuk jangka waktu tinggal maksimal 5 tahun dibagi menjadi tiga kategori:

  1. Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia harus menyampaikan:
  1. Bukti komitmen bahwa Orang Asing tersebut akan mendirikan perusahaan di Indonesia, dengan modal yang ditempatkan atau nilai investasi minimum sebesar US$2.500.000 (dua juta lima ratus ribu Dolar Amerika)* yang harus dipenuhi dalam waktu maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal VITAS diberikan;
  2. Bukti kepemilikan saham pada perusahaan di luar wilayah Indonesia dengan jumlah tertentu*;
  3. Bukti turnover/nilai penjualan* pada perusahaan asing yang dimuat dalam laporan audit keuangan perusahaan induk oleh kantor akuntan publik yang diakui secara internasional*.
  1. Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia harus menyampaikan:
  1. Bukti komitmen bahwa Orang Asing tersebut akan membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik di Indonesia, atau reksa dana di perusahaan publik di Indonesia sebesar minimum US$350.000 (tiga ratus lima puluh ribu Dolar Amerika)* yang harus dipenuhi dalam waktu maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal VITAS diberikan.
  1. Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota Dewan Direksi atau Dewan Komisaris di perusahaan yang akan didirikan di Indonesia, yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia, harus menyampaikan:
  1. Bukti komitmen bahwa perusahaan akan mendirikan cabang atau anak perusahaan di Indonesia dengan investasi minimum sebesar US$25.000.000 (dua puluh lima juta Dolar Amerika)* yang harus dipenuhi dalam waktu maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal VITAS diberikan.
  2. Bukti turnover/hasil penjualan* pada perusahaan asing yang dimuat dalam laporan audit keuangan perusahaan induk oleh kantor akuntan publik yang diakui secara internasional*.
VITAS Investor dengan Durasi Tinggal Maksimum 10 TahunOrang Asing yang akan mengajukan VITAS Investor untuk jangka waktu tinggal maksimal 10 tahun dibagi menjadi tiga kategori:

  1. Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia harus menyampaikan:
  1. Bukti komitmen bahwa Orang Asing tersebut akan mendirikan perusahaan di Indonesia, dengan modal yang ditempatkan atau nilai investasi minimum sebesar US$5.000.000 (lima juta Dolar Amerika)* yang harus dipenuhi dalam waktu maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal VITAS diberikan;
  2. Bukti kepemilikan saham pada perusahaan di luar wilayah Indonesia dengan jumlah tertentu*;
  3. Bukti turnover/nilai penjualan* pada perusahaan asing yang dimuat dalam laporan audit keuangan perusahaan induk oleh kantor akuntan publik yang diakui secara internasional*.
  1. Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia harus menyampaikan:
  1. Bukti komitmen bahwa Orang Asing tersebut akan membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik di Indonesia, atau reksa dana di perusahaan publik di Indonesia sebesar minimum US$700.000 (tujuh ratus ribu Dolar Amerika)* yang harus dipenuhi dalam waktu maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal VITAS diberikan.
  2. Sebagai alternatif, bukti komitmen untuk membeli rumah susun atau apartemen dengan nilai minimum sebesar US$1.000.000 (satu juta Dolar Amerika)*.
  1. Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota Dewan Direksi atau Dewan Komisaris di perusahaan yang akan didirikan di Indonesia, yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia, harus menyampaikan:
  1. Bukti komitmen bahwa perusahaan akan mendirikan cabang atau anak perusahaan di Indonesia dengan investasi minimum sebesar US$50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika)* yang harus dipenuhi dalam waktu maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal VITAS diberikan.
  2. Bukti turnover/hasil penjualan* pada perusahaan asing yang dimuat dalam laporan audit keuangan perusahaan induk oleh kantor akuntan publik yang diakui secara internasional*.

 

Informasi yang telah dijelaskan diatas mencakup regulasi terbaru mengenai permohonan VITAS Investor. Diharapkan untuk selalu mengikuti perkembangan terkini dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Stay informed, and stay in compliance.

***

ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.

Siap untuk mengetahui lebih lanjut?

Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Tlp: 02152905797

ET-Consultant
ET-Consultant
Perusahaan penasihat dan group konsultan hukum dan bisnis di Indonesia yang memberikan dukungan Konsultan Hukum dan Bisnis kepada klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis di Indonesia. ET Consultant memberikan landasan hukum yang kuat dengan pengalaman, biaya terjangkau, layanan hukum korporasi & bisnis yang andal dengan keunggulan, integritas, dan layanan tepercaya untuk kemudahan berbisnis di Indonesia.

Share This

Copy Link to Clipboard

Copy