Kemajuan teknologi dan informasi telah melahirkan model-model bisnis yang baru dengan berbagai ide menarik. Kementerian Komunikasi dan Informasi mencatat terdapat 800 ribu start-up yang telah berdiri di Indonesia sepanjang tahun 2019. Peningkatan angka start-up ini juga didukung dengan kemudahan-kemudahan administrasi oleh pemerintah dalam permohonan perizinan perusahaan dan layanan virtual office yang menyediakan domisili bergengsi dengan harga terjangkau. Baca lebih lanjut di [Tidak Semua Bidang Usaha Dapat Menggunakan Virtual Office]
Namun, perlu diketahui bahwa PT yang baru saja berdiri tidak dapat begitu saja melakukan kegiatan usaha jika tidak melengkapi ketentuan perizinan perusahaan. Berikut adalah hal-hal yang perlu untuk diperhatikan dalam mengurus perizinan perusahaan bagi PT yang baru saja berdiri.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Perlu diketahui bahwa saat ini sistem administrasi birokrasi telah terintegrasi dalam satu sistem yaitu Online Single Submission (OSS). Di dalam OSS nanti seluruh perizinan perusahaan akan dimohonkan. Untuk memulai tahap pengajuan permohonan perizinan perusahaan, pertama-tama memerlukan NPWP Perusahaan. Sehingga dengan kata lain, jika perusahaan tidak memiliki NPWP maka proses permohonan perizinan tidak dapat diajukan. Pada umumnya NPWP perusahaan telah diperoleh pada saat SK Kemenkumham diterbitkan. Untuk memastikan NPWP dapat memeriksa e-mail yang digunakan untuk pendirian perusahaan.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan rangkaian angka sebagai tanda pengenal suatu perusahaan dalam sistem OSS. NIB dapat dianalogikan dengan NIK pada KTP seseorang. Untuk memperoleh NIB, perusahaan harus mengajukan pendaftaran terlebih dahulu di www.oss.go.id dan melengkapi tahap verifikasi menggunakan email perusahaan. Dokumen yang perlu dipersiapkan selama pendaftaran adalah KTP Direktur yang bersangkutan saja. Setelah melakukan pendaftaran maka perusahaan perlu untuk mengisi seluruh data diri seperti bidang usaha, besaran modal, lokasi usaha dan hal lain yang bersangkutan dengan kegiatan usaha. Setelah itu NIB akan langsung diterbitkan oleh sistem OSS. NIB yang telah diterbitkan akan berfungsi sebagai Hak Akses Kepabeanan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API).
Izin Usaha
Setiap perusahaan tentu memiliki maksud dan tujuan. Untuk mencapai hal tersebut maka perusahaan akan melakukan kegiatan usaha. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha maka setiap perusahaan memerlukan Izin Usaha. Pengajuan perizinan perusahaan Izin usaha dilakukan dalam 1 platform yang sama dengan pengajuan NIB yaitu OSS. Pada umumnya Izin Usaha akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan NIB. Serta Izin Usaha yang diterbitkan akan menyesuaikan dengan bidang usaha yang tertera di NIB. Izin Usaha yang diterbitkan dapat berbentuk 2 macam, yaitu Izin Usaha dengan Komitmen dan tanpa Komitmen. Perbedaan kedua izin ini terdapat pada masa berlaku, izin usaha dengan komitmen memiliki masa berlaku sepanjang 3 tahun sampai dengan komitmen usaha dipenuhi atau dikenal dengan “Belum Berlaku Efektif”. Sedangkan Izin Usaha yang berlaku tanpa komitmen dapat digunakan sampai dengan kegiatan usaha tidak lagi dijalankanya atau dengan kata lain berlaku selamanya sepanjang perusahaan masih eksis.
Komitmen dari izin usaha berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bersama Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi perusahaan yang mendirikan bangunan. Izin Lokasi bagi perusahaan yang belum memiliki Izin Lokasi pada lokasi usaha yang digunakan. Serta komitmen pada instansi kementerian terkait.
Penggunaan TKA
Jika perusahaan yang baru saja berdiri akan menggunakan TKA maka terdapat berbagai ketentuan yang perlu diperhatikan. Informasi lebih lanjut mengenai penggunaan TKA dapat anda baca di [Ketentuan Penggunaan TKA]
Jika Anda mengalami kesulitan, ET-Consulting memiliki layanan profesional dan berpengalaman dalam mempersiapkan dan menyerahkan permohonan perizinan perusahaan Anda ataupun pendirian perusahaan beserta perizinan lainnya.
Leave a Reply