Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Indonesia untuk memperkuat transparansi, perlindungan konsumen, dan integritas regulasi dalam sistem jaminan produk halal nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkenalkan sebuah arahan regulasi baru yang mendefinisikan ulang lanskap kepatuhan bagi pelaku usaha bersertifikat halal.
Pada tanggal 28 Agustus 2025, BPJPH secara resmi memberlakukan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Publikasi Produk Halal dan Kewajiban Pencantuman Label Halal Indonesia pada Produk Bersertifikat Halal (“Surat Edaran 7/2025”). Surat edaran ini melengkapi serta memperkuat kerangka hukum yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 145 Tahun 2022 tentang Penggunaan Logo dan Label Halal pada Produk Bersertifikat Halal, sebagaimana diubah dengan Keputusan Nomor 88 Tahun 2023 (secara bersama disebut sebagai “Kepkaban 145/2022”).
Kedua instrumen hukum tersebut menandai pengetatan signifikan atas kewajiban kepatuhan dalam rezim sertifikasi halal. Jika peraturan tahun 2022–2023 terutama menitikberatkan pada spesifikasi teknis pelabelan halal, termasuk warna, penempatan, dan ukuran, maka SE 7/2025 memperkenalkan dimensi kepatuhan baru: yaitu kewajiban untuk mempublikasikan dan menyebarluaskan informasi produk bersertifikat halal melalui platform digital dan media sosial perusahaan. Langkah baru ini menegaskan komitmen BPJPH dalam memastikan akses publik terhadap informasi halal yang akurat, memperkuat kepercayaan konsumen, serta meningkatkan akuntabilitas produsen, importir, dan distributor. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini menjabarkan ketentuan utama yang tercantum dalam Surat Edaran 7/2025.

Baca Juga:Â Prosedur dan Linimasa Sertifikasi Halal di Indonesia
Konteks Hukum dan Tujuan Regulasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan pelaksanaannya, seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam produksi, distribusi, atau penjualan barang bersertifikat halal wajib memastikan bahwa informasi halal disampaikan secara jelas dan akurat kepada konsumen. Kewajiban hukum ini dioperasionalkan melalui Kepkaban 145/2022, yang mewajibkan setiap produk bersertifikat halal memasang Label Halal Indonesia resmi yang diterbitkan oleh BPJPH.
Surat Edaran 7/2025 memperluas ruang lingkup kewajiban tersebut. Selain menegaskan kembali keharusan pencantuman label halal pada kemasan produk, edaran ini juga menambahkan unsur publikasi wajib, yang mengharuskan perusahaan untuk secara aktif mengungkapkan informasi produk bersertifikat halal melalui platform digital, termasuk situs web, halaman e-commerce, serta media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesadaran konsumen dengan menyediakan informasi halal di ruang publik dan membangun budaya transparansi di antara pelaku usaha bersertifikat halal. Dalam hal ini, BPJPH kini memegang peran pengawasan yang lebih proaktif, secara langsung memantau penggunaan label dan kepatuhan terhadap kewajiban publikasi.
- Kewajiban Penggunaan Label Halal Indonesia
Selain pelabelan fisik, Surat Edaran 7/2025 memperkenalkan kewajiban baru yang signifikan: yakni publikasi wajib atas produk bersertifikat halal melalui media elektronik dan media sosial. Berdasarkan ketentuan ini, seluruh pelaku usaha bersertifikat halal, baik produsen, importir, maupun distributor, harus secara aktif mempublikasikan informasi mengenai produk bersertifikat halal mereka melalui satu atau lebih platform berikut:- Situs web resmi perusahaan atau platform e-commerce;
- Akun media sosial yang dikelola oleh perusahaan atau merek; dan
- Katalog digital atau materi pemasaran yang dapat diakses publik.
Publikasi tersebut harus memuat:
- Nama dan merek produk;
- Nomor sertifikat halal BPJPH dan masa berlakunya;
- Label Halal Indonesia yang tertera pada gambar produk; dan
- Identitas perusahaan atau produsen yang bersertifikat.
Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memastikan agar konsumen dapat memverifikasi status sertifikasi halal secara mandiri, tanpa bergantung hanya pada kemasan produk. Mekanisme transparansi ini juga memfasilitasi pemeriksaan silang melalui basis data halal digital BPJPH, yang memungkinkan verifikasi keaslian dan keabsahan secara real-time.BPJPH menyatakan akan melakukan pemantauan dan audit kepatuhan secara langsung, khususnya melalui peninjauan digital berkala dan pemeriksaan acak terhadap publikasi daring. Pelaku usaha yang tidak mempublikasikan informasi produk bersertifikat halalnya, atau menampilkan data yang menyesatkan maupun tidak lengkap, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai jaminan produk halal.
- Kewajiban Publikasi bagi Produk Bersertifikat Halal
Surat Edaran 7/2025 kini mewajibkan seluruh pelaku usaha yang menjual produk bersertifikat halal untuk mempublikasikan informasi produk mereka melalui tahapan berikut:
| Tahapan | Remarks |
| Publikasi informasi mengenai produk halal |
|
| Pelaporan publikasi | Tautan menuju publikasi informasi tersebut harus dilaporkan kepada BPJPH melalui alamat email berikut: publikasi@halal.go.id |
| Unggah Ulang Publikasi | Apabila konten yang dipublikasikan tersebut dianggap menarik dan edukatif, BPJPH dapat bekerja sama dengan pelaku usaha dan mengunggah ulang konten tersebut pada halaman cerita (story) akun media sosial resmi BPJPH |
Pengawasan dan Penegakan
Surat Edaran 7/2025 menempatkan BPJPH sebagai otoritas pengawas utama, memperluas perannya dari sekadar sertifikasi dan pelabelan menjadi pemantauan kepatuhan di ranah digital. Hal ini berarti bahwa BPJPH kini akan menilai tidak hanya keberadaan label halal pada produk fisik, tetapi juga bagaimana perusahaan bersertifikat halal menampilkan produknya secara daring.
Pendekatan kepatuhan ganda ini, yang mencakup kemasan fisik dan publikasi digital, mencerminkan perubahan paradigma dalam sistem jaminan produk halal di Indonesia. Pendekatan ini menekankan akuntabilitas yang berkelanjutan serta memastikan agar informasi halal tetap dapat diakses, diverifikasi, dan konsisten di seluruh titik interaksi dengan konsumen.
Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pelabelan dan publikasi dapat dikenai berbagai sanksi administratif, termasuk:
- Teguran tertulis dan perintah perbaikan;
- Penangguhan atau pencabutan sertifikat halal; dan
- Larangan sementara untuk mendistribusikan produk bersertifikat halal.
Pelanggaran berulang juga dapat menimbulkan risiko reputasi serta mengganggu akses pasar, terutama bagi eksportir atau pemilik merek yang ingin mempertahankan kredibilitas di pasar halal Indonesia yang semakin kompetitif.

Baca Juga: Perbedaan dalam Pendaftaran Produk Halal untuk Produk di Dalam dan Luar Indonesia
Kesimpulan
Penerbitan Surat Edaran 7/2025 menandai langkah penting dalam upaya Indonesia memperkuat jaminan produk halal dan menyelaraskan kerangka regulasinya dengan praktik terbaik internasional. Dengan menggabungkan pelabelan fisik dan kewajiban publikasi melalui platform digital serta media sosial, BPJPH telah mengubah sertifikasi halal dari sekadar kewajiban kepatuhan menjadi standar transparansi yang dinamis.
Bagi para pelaku usaha, khususnya di sektor kosmetik, makanan, minuman, dan farmasi, kewajiban ini bukan hanya tantangan kepatuhan, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Publikasi informasi halal yang konsisten dan akurat menunjukkan tidak hanya kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga komitmen nyata terhadap praktik bisnis yang etis.
Di ET Consultant, kami mendukung perusahaan domestik maupun asing dalam menavigasi lanskap kepatuhan halal Indonesia yang terus berkembang. Tim ahli hukum dan regulasi kami membantu dalam: meninjau dan menyesuaikan desain kemasan sesuai standar pelabelan BPJPH, mengelola pendaftaran dan pembaruan sertifikat halal, menyiapkan strategi publikasi agar memenuhi ketentuan Surat Edaran 7/2025, serta berkoordinasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan pejabat BPJPH untuk keperluan inspeksi dan verifikasi.
Melalui pendekatan yang holistik dan patuh regulasi, ET Consultant memastikan bahwa produk bersertifikat halal Anda memenuhi seluruh persyaratan, secara fisik, digital, dan etis, sehingga merek Anda dapat beroperasi dengan percaya diri di tengah pertumbuhan pesat ekonomi halal Indonesia.
***
ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.
Siap untuk mengetahui lebih lanjut?
Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920