• (021) 5290 5797

  • HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Kontak Kami
Menu Close

92 Negara Dapat Ajukan Visa on Arrival ke Indonesia

Melalui Surat Edaran Nomor IMI-0133.GR.01.01 tahun 2023 tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (Electronic Visa On Arrival/ E-VOA), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival), dan Bebas Visa Kunjungan Untuk Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Surat Edaran 133/2023), Direktorat Jenderal Imigrasi berusaha untuk memulihkan sektor pariwisata di Indonesia setelah diterpa pandemi. Surat Edaran 133/2023 mencabut dan menggantikan Surat Edaran Dirjen Nomor IMI-0076.GR.01.01 of 2023 (Circular 76/2023), yang telah berlaku sejak 19 April 2023. 

Saat ini, ada sekitar 92 negara yang termasuk dalam daftar negara; dimana turis, anggota pemerintah, dan badan usaha asing dapat mengajukan permohonan e-VOA dan VOA. Sebagai perbandingan, pada Surat Edaran 76/2023 tidak mencantumkan Panama, Guatemala, dan Macau. 

Untuk memperoleh VOA, Warga Negara Asing harus patuh terhadap langkah-langkah di bawah ini:

  1. Pemeriksaan dan pengecualian;
  2. Pemeriksaan Izin Masuk Kembali untuk Warga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal Sementara/Tetap (ITAS/ITAP);
  3. Pemeriksaan visa akan dilakukan secara berbeda, sesuai dengan lokasi penerbitan: visa yang sudah diterbitkan di luar atau visa yang diterbitkan saat kedatangan. 

Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan VOA turis:

  1. Paspor nasional yang masih berlaku paling tidak enam bulan;
  2. Tiket kembali/tiket berangkat ke kota lain;
  3. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khusus untuk pengajuan VOA turis.

Visa Kunjungan

Baca Juga: KBLI pada OSS Risk-Based Analysis, Bagaimana Menentukannya?

Masa berlaku VOA adalah 30 hari dan dapat diperpanjang sekali untuk 30 hari melalui kantor imigrasi yang meliputi alamat kediaman pemohon. Surat Edaran 133/2023 juga menyebutkan bahwa VOA tidak dapat dipindahkan. 

Jika Anda adalah Warga Negara Asing yang membutuhkan bantuan untuk mengajukan permohonan VOA atau urusan keimigrasian lain untuk masuk ke Indonesia, ET Consultant adalah mitra yang tepat. Konsultan kami yang profesional dan berpengalaman akan menyediakan one stop service dengan hasil yang memuaskan dan tepat waktu.

***

ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.

Siap untuk mengetahui lebih lanjut?

Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Tlp: 02152905797
Email: [email protected]

ET-Consultant
ET-Consultant
Perusahaan penasihat dan group konsultan hukum dan bisnis di Indonesia yang memberikan dukungan Konsultan Hukum dan Bisnis kepada klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis di Indonesia. ET Consultant memberikan landasan hukum yang kuat dengan pengalaman, biaya terjangkau, layanan hukum korporasi & bisnis yang andal dengan keunggulan, integritas, dan layanan tepercaya untuk kemudahan berbisnis di Indonesia.

Share This

Copy Link to Clipboard

Copy