• (021) 5290 5797

  • HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Kontak Kami
Menu Close
Visa

Outlook Visa Indonesia Tahun 2024

Visa di Indonesia cukup beragam dan hal ini relatif membuat WNA yang ingin datang ke Indonesia tidak mengerti dan membutuhkan bantuan dalam mengungkap deskirpsi masing-masing Visa.

Definisi Visa 

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2023 (“Permenkumham 22/2023”), Visa Republik Indonesia (“Visa”) adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

Semua warga negara asing yang masuk ke Indonesia wajib mempunyai Visa yang sah dan sah, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang imigrasi dan perjanjian internasional.

Jenis-Jenis Visa

Secara umum, berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian), terdapat 4 jenis Visa Indonesia yang diatur dalam perundang-undangan, yakni Visa diplomatik, Visa dinas, Visa tinggal terbatas, dan Visa kunjungan. 

  1. Visa Diplomatik
    Visa diplomatik diperuntukkan bagi warga negara asing (termasuk anggota keluarga) pemegang paspor diplomatik dan paspor lainnya untuk memasuki wilayah Indonesia guna melaksanakan misi diplomatik berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan (courtesy).
  2. Visa Dinas
    Pengertian Visa Dinas berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) (termasuk anggota keluarga) yang mempunyai paspor dinas dan paspor lain yang melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk melaksanakan tugas resmi yang  bersifat non-diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.

    Perlu diketahui bahwa penerbitan Visa Diplomatik dan Visa Dinas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dikeluarkan oleh pejabat dinas Kementerian Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia.

  3. Visa Tinggal Terbatas
    Ada dua kategori dalam pemberian jenis Visa tinggal terbatas kepada orang asing:

    • sebagai rohaniwan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, rumah kedua, dan keluarganya, serta orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
    • dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

      In terms of what a limited stay visa means, a “second home” is a visa that allows foreigners and their families to live permanently in Indonesia for a period of 5 years or 10 years after meeting certain requirements. There are various types of residence visas according to the needs of the foreigner’s arrival.

  4. Visa Kunjungan
    Visa Kunjungan adalah Visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

    Selain alasan tersebut, berdasarkan Pasal 41 UU Keimigrasian, petugas imigrasi juga dapat menerbitkan Visa Kunjungan kepada warga negara dari negara tertentu sesuai kebijaksanaannya pada saat kedatangan.

    Visa Kunjungan dibedakan menjadi 3 jenis, yakni:

    • Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan
      Jenis Visa Kunjungan 1 (satu) Kali Perjalanan ini dikeluarkan untuk orang asing yang akan tinggal di Indonesia paling lama 60 hari atau 180 hari, dalam rangka wisata, keperluan keluarga, sosial, bisnis, pra-investasi, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding atau kursus singkat dan pelatihan singkat, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, meneruskan perjalanan ke negara lain, bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia, melakukan kunjungan jurnalistik, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, melakukan pembelian barang, melakukan pembuatan film, memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia, melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, dan calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja.

      Sebagai catatan, berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 29 Tahun 2021 (Permenkumham 29/2021), Visa kunjungan 1 kali perjalanan juga dapat diberikan kepada orang asing tanpa kewarganegaraan dan/atau orang asing pemegang dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan untuk melakukan kegiatan wisata, keperluan keluarga, sosial, bisnis, pra-investasi, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, meneruskan perjalanan ke negara lain dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.

    • Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
      Visa ini adalah jenis Visa kunjungan yang diberikan kepada orang asing dengan masa berlaku Visa selama 5 tahun untuk tinggal di Indonesia maksimal 60 hari atau 180 hari yang diberikan dalam rangka tugas pemerintahan, pra-investasi, bisnis dan keperluan keluarga.
    • Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival)
      Visa on Arrival diberikan kepada orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek Visa kunjungan saat kedatangan untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 30 hari.

Visa

Baca Lebih Lanjut: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 22/2023: Pembaruan Signifikan dalam Regulasi Permohonan VITAS Investor

Visa dan Paspor, Apa Bedanya?

Meskipun paspor dan Visa merupakan dokumen yang digunakan untuk tujuan imigrasi, keduanya tetap adalah dua dokumen yang tidak sama dan memiliki banyak perbedaan.

Menurut Permenkumham 22/2023, Paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh negara kepada warga negara nya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

VISAPASPOR
Bentuk:

Sticker Hologram, Stampel

Bentuk:

Buku Kecil

Fungsi:

Tanda negara tujuan menyetujui kedatangan WNA dari Negara Tujuan

Fungsi:

Tanda Identitas berisi Informasi Pribadi WNA dari Negara Tujuan

Intitusi yang menerbitkan:

Kedutaan Besar Negara Tujuan

Institusi yang menerbitkan:

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Visa

Baca Lebih Lanjut: 92 Negara Dapat Ajukan Visa on Arrival ke Indonesia

Negara-negara yang Bebas Visa ke Indonesia

Visa ada untuk menjaga keamanan dan stabilitas suatu negara. Meskipun demikian, ada beberapa negara yang tidak memerlukan visa. Hal ini biasanya terjadi jika kedua negara memiliki hubungan bilateral yang baik.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan, berikut kami lampirkan daftar negara mana saja yang bebas mengunjungi Indonesia tanpa Visa per 11 Juni 2024 yang diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu tertentu (tidak diberikan atas kunjungan dalam rangka jurnalistik).

No.CountryNo.CountryNo.CountryNo.CountryNo.CountryNo.CountryNo.Country
1South Africa25Botswana49Haiti73Kuwait97Mongolia121Rwanda145Tanjung Verde
2Albania26Brazil50Honduras74Kyrgyzstan98Mozambique122Saint Kitts dan Navis146Tanzania
3Algeria27Brunei Darussalam51Hungary75Laos99Myanmar123Saint Lucia147Thailand
4United States of America28Bulgaria52Hong Kong76Latvia100Namibia124Saint Vincent dan Grenadines148Timor Leste
5Andorra29Burkina Faso53India77Lebanon101Nauru125Samoa149Togo
6Angola30Burundi54England78Lesotho102Nepal126San Marino150Trinidad dan Tobago
7Antigua dan Barbuda31Czech Republic55Ireland79Liechtenstein103Nicaragua127Sao Tome dan Principe151Tunisia
8Saudi Arabia32Chad56Iceland80Lithuania104Norway128New Zealand152Turkey
9Argentina33Chile57Italy81Luxembourg105Oman129Senegal153Turkmenistan
10Armenia34Denmark58Jamaica82Macao106Palau130Serbia154Tuvalu
11Australia35Dominica59Japan83Madagascar107Palestine131Seychelles155Uganda
12Austria36Ecuador60Germany84Macedonia108Panama132Singapore156Ukraine
13Azerbaijan37El Salvador61Cambodia85Maldives109Ivory Coast133Cyprus157United Arab Emirates
14Bahamas38Estonia62Canada86Malawi110Papua New Guinea134Slovakia158Uruguay
15Bahrain39Fiji63Kazakhstan87Malaysia111Paraguay135Slovenia159China
16Bangladesh40Philippines64Kenya88Mali112France136Spain160Uzbekistan
17Barbados41Finland65Marshall Islands89Malta113Peru137Sri Lanka161Vanuatu
18Belarus42Gabon66Solomon Islands90Morocco114Poland138Suriname162Venezuela
19Belgium43Gambia67Kiribati91Mauritania115Portugal139Swaziland163Vietnam
20Belize44Georgia68Comoros92Mauritius116Puerto Rico140Sweden164Jordan
21Benin45Ghana69South Korea93Mexico117Qatar141Switzerland165Greece
22Bhutan46Grenada70Costa Rica94Egypt118Dominican Republic142Taiwan166Zambia
23Bolivia47Guatemala71Croatia95Moldova119Romania143Tajikistan167Zimbabwe
24Bosnia and Herzegovina48Guyana72Cuba96Monaco120Russia144Vatican

***

ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.

Siap untuk mengetahui lebih lanjut?

Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Tlp: 02152905797

ET-Consultant
ET-Consultant
Perusahaan penasihat dan group konsultan hukum dan bisnis di Indonesia yang memberikan dukungan Konsultan Hukum dan Bisnis kepada klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis di Indonesia. ET Consultant memberikan landasan hukum yang kuat dengan pengalaman, biaya terjangkau, layanan hukum korporasi & bisnis yang andal dengan keunggulan, integritas, dan layanan tepercaya untuk kemudahan berbisnis di Indonesia.

Share This

Copy Link to Clipboard

Copy