Lompat ke konten

Outlook Visa Indonesia Tahun 2024

Visa di Indonesia cukup beragam dan hal ini relatif membuat WNA yang ingin datang ke Indonesia tidak mengerti dan membutuhkan bantuan dalam mengungkap deskirpsi masing-masing Visa.

Definisi Visa 

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2023 (“Permenkumham 22/2023”), Visa Republik Indonesia (“Visa”) adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

Semua warga negara asing yang masuk ke Indonesia wajib mempunyai Visa yang sah dan sah, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang imigrasi dan perjanjian internasional.

Jenis-Jenis Visa

Secara umum, berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian), terdapat 4 jenis Visa Indonesia yang diatur dalam perundang-undangan, yakni Visa diplomatik, Visa dinas, Visa tinggal terbatas, dan Visa kunjungan. 

  1. Visa Diplomatik
    Visa diplomatik diperuntukkan bagi warga negara asing (termasuk anggota keluarga) pemegang paspor diplomatik dan paspor lainnya untuk memasuki wilayah Indonesia guna melaksanakan misi diplomatik berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan (courtesy).
  2. Visa Dinas
    Pengertian Visa Dinas berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) (termasuk anggota keluarga) yang mempunyai paspor dinas dan paspor lain yang melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk melaksanakan tugas resmi yang  bersifat non-diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.Perlu diketahui bahwa penerbitan Visa Diplomatik dan Visa Dinas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dikeluarkan oleh pejabat dinas Kementerian Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia.
  3. Visa Tinggal Terbatas
    Ada dua kategori dalam pemberian jenis Visa tinggal terbatas kepada orang asing:

    • sebagai rohaniwan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, rumah kedua, dan keluarganya, serta orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
    • dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.In terms of what a limited stay visa means, a “second home” is a visa that allows foreigners and their families to live permanently in Indonesia for a period of 5 years or 10 years after meeting certain requirements. There are various types of residence visas according to the needs of the foreigner’s arrival.
  4. Visa Kunjungan
    Visa Kunjungan adalah Visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.Selain alasan tersebut, berdasarkan Pasal 41 UU Keimigrasian, petugas imigrasi juga dapat menerbitkan Visa Kunjungan kepada warga negara dari negara tertentu sesuai kebijaksanaannya pada saat kedatangan.Visa Kunjungan dibedakan menjadi 3 jenis, yakni:

    • Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan
      Jenis Visa Kunjungan 1 (satu) Kali Perjalanan ini dikeluarkan untuk orang asing yang akan tinggal di Indonesia paling lama 60 hari atau 180 hari, dalam rangka wisata, keperluan keluarga, sosial, bisnis, pra-investasi, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding atau kursus singkat dan pelatihan singkat, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, meneruskan perjalanan ke negara lain, bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia, melakukan kunjungan jurnalistik, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, melakukan pembelian barang, melakukan pembuatan film, memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia, melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, dan calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja.Sebagai catatan, berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 29 Tahun 2021 (Permenkumham 29/2021), Visa kunjungan 1 kali perjalanan juga dapat diberikan kepada orang asing tanpa kewarganegaraan dan/atau orang asing pemegang dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan untuk melakukan kegiatan wisata, keperluan keluarga, sosial, bisnis, pra-investasi, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, meneruskan perjalanan ke negara lain dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.
    • Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
      Visa ini adalah jenis Visa kunjungan yang diberikan kepada orang asing dengan masa berlaku Visa selama 5 tahun untuk tinggal di Indonesia maksimal 60 hari atau 180 hari yang diberikan dalam rangka tugas pemerintahan, pra-investasi, bisnis dan keperluan keluarga.
    • Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival)
      Visa on Arrival diberikan kepada orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek Visa kunjungan saat kedatangan untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 30 hari.

Visa

Baca Lebih Lanjut: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 22/2023: Pembaruan Signifikan dalam Regulasi Permohonan VITAS Investor

Visa dan Paspor, Apa Bedanya?

Meskipun paspor dan Visa merupakan dokumen yang digunakan untuk tujuan imigrasi, keduanya tetap adalah dua dokumen yang tidak sama dan memiliki banyak perbedaan.

Menurut Permenkumham 22/2023, Paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh negara kepada warga negara nya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

VISA PASPOR
Bentuk:

Sticker Hologram, Stampel

Bentuk:

Buku Kecil

Fungsi:

Tanda negara tujuan menyetujui kedatangan WNA dari Negara Tujuan

Fungsi:

Tanda Identitas berisi Informasi Pribadi WNA dari Negara Tujuan

Intitusi yang menerbitkan:

Kedutaan Besar Negara Tujuan

Institusi yang menerbitkan:

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Visa

Baca Lebih Lanjut: 92 Negara Dapat Ajukan Visa on Arrival ke Indonesia

Negara-negara yang Bebas Visa ke Indonesia

Visa ada untuk menjaga keamanan dan stabilitas suatu negara. Meskipun demikian, ada beberapa negara yang tidak memerlukan visa. Hal ini biasanya terjadi jika kedua negara memiliki hubungan bilateral yang baik.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan, berikut kami lampirkan daftar negara mana saja yang bebas mengunjungi Indonesia tanpa Visa per 11 Juni 2024 yang diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu tertentu (tidak diberikan atas kunjungan dalam rangka jurnalistik).

No. Country No. Country No. Country No. Country No. Country No. Country No. Country
1 South Africa 25 Botswana 49 Haiti 73 Kuwait 97 Mongolia 121 Rwanda 145 Tanjung Verde
2 Albania 26 Brazil 50 Honduras 74 Kyrgyzstan 98 Mozambique 122 Saint Kitts dan Navis 146 Tanzania
3 Algeria 27 Brunei Darussalam 51 Hungary 75 Laos 99 Myanmar 123 Saint Lucia 147 Thailand
4 United States of America 28 Bulgaria 52 Hong Kong 76 Latvia 100 Namibia 124 Saint Vincent dan Grenadines 148 Timor Leste
5 Andorra 29 Burkina Faso 53 India 77 Lebanon 101 Nauru 125 Samoa 149 Togo
6 Angola 30 Burundi 54 England 78 Lesotho 102 Nepal 126 San Marino 150 Trinidad dan Tobago
7 Antigua dan Barbuda 31 Czech Republic 55 Ireland 79 Liechtenstein 103 Nicaragua 127 Sao Tome dan Principe 151 Tunisia
8 Saudi Arabia 32 Chad 56 Iceland 80 Lithuania 104 Norway 128 New Zealand 152 Turkey
9 Argentina 33 Chile 57 Italy 81 Luxembourg 105 Oman 129 Senegal 153 Turkmenistan
10 Armenia 34 Denmark 58 Jamaica 82 Macao 106 Palau 130 Serbia 154 Tuvalu
11 Australia 35 Dominica 59 Japan 83 Madagascar 107 Palestine 131 Seychelles 155 Uganda
12 Austria 36 Ecuador 60 Germany 84 Macedonia 108 Panama 132 Singapore 156 Ukraine
13 Azerbaijan 37 El Salvador 61 Cambodia 85 Maldives 109 Ivory Coast 133 Cyprus 157 United Arab Emirates
14 Bahamas 38 Estonia 62 Canada 86 Malawi 110 Papua New Guinea 134 Slovakia 158 Uruguay
15 Bahrain 39 Fiji 63 Kazakhstan 87 Malaysia 111 Paraguay 135 Slovenia 159 China
16 Bangladesh 40 Philippines 64 Kenya 88 Mali 112 France 136 Spain 160 Uzbekistan
17 Barbados 41 Finland 65 Marshall Islands 89 Malta 113 Peru 137 Sri Lanka 161 Vanuatu
18 Belarus 42 Gabon 66 Solomon Islands 90 Morocco 114 Poland 138 Suriname 162 Venezuela
19 Belgium 43 Gambia 67 Kiribati 91 Mauritania 115 Portugal 139 Swaziland 163 Vietnam
20 Belize 44 Georgia 68 Comoros 92 Mauritius 116 Puerto Rico 140 Sweden 164 Jordan
21 Benin 45 Ghana 69 South Korea 93 Mexico 117 Qatar 141 Switzerland 165 Greece
22 Bhutan 46 Grenada 70 Costa Rica 94 Egypt 118 Dominican Republic 142 Taiwan 166 Zambia
23 Bolivia 47 Guatemala 71 Croatia 95 Moldova 119 Romania 143 Tajikistan 167 Zimbabwe
24 Bosnia and Herzegovina 48 Guyana 72 Cuba 96 Monaco 120 Russia 144 Vatican

***

ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.

Siap untuk mengetahui lebih lanjut?

Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Tlp: 02152905797

ET-Consultant

We are established as an Indonesian Advisory Group – Consulting Firm that provides local and multinational clients support for start-up and managing business operations in Indonesia.

Contact Us

Address : Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Phone : +62 813-9911-1467
Email : consultant@et-consultant.com

© 2024 by Et-Consultant.