Pajak natura adalah pajak yang dikenakan pada imbalan yang diterima perorangan/karyawan atas jasa atau pekerjaan, yang berupa natura, yang artinya adalah barang sebenarnya/tidak berupa uang. Secara umum, pajak natura dapat diartikan sebagai pungutan atas barang/fasilitas yang diterima oleh suatu pihak dari pihak lain. Natura atau dalam istilah lainnya fringe benefit, adalah segala bentuk kompensasi non-tunai yang diterima oleh pegawai di luar upah atau gaji normal. Biasanya, natura tersebut diberikan berkaitan dengan jabatan tertentu atau imbalan atas kinerja. Beberapa contoh natura antara lain; akomodasi, kendaraan, tunjangan liburan, atau saham karyawan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan berlaku sejak 1 Juli 2023. Dengan berlakunya peraturan yang baru, kerangka hukum sebelumnya yang mengatur penghasilan natura Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2018 telah dicabut dan diganti.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pengusaha/pemilik perusahaan, penggantian, atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dapat dibayarkan oleh pemberi kerja, selama biaya penggantian tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).
Baca Juga: Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Keuntungan Pajak Natura Bagi Pemberi Kerja dan Pegawai
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023, pihak pemberi kerja dapat membebankan biaya natura tersebut sebagai pengurang dari penghasilan bruto. Sementara itu bagi penerima natura, hal tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Melalui pajak natura ini, pihak pemberi kerja diberikan keleluasaan atas seluruh pengeluaran dalam bentuk natura, yang sejalan dengan prinsip kemudahan berbisnis di Indonesia.
Sementara bagi karyawan, peraturan yang berlaku saat ini tidak mengubah hak karyawan, tetapi menegaskan bahwa natura yang diterima umumnya dikecualikan dari objek PPh bagi karyawan. Selain natura sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh, karyawan akan diuntungkan karena perusahaan akan lebih leluasa untuk melakukan pengeluaran dalam bentuk natura sebagai fasilitas bagi karyawan.
Pengecualian Pajak untuk Natura yang Diterima Karyawan
Pemberlakuan Pajak Natura memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh pegawai, oleh karena itu ditetapkan beberapa jenis dan batasan natura/kenikmatan tertentu yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Natura yang berlaku.
Jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Makanan, bahan makanan, minuman, atau bahan minuman untuk Pegawai di tempat kerja tanpa batas nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar maksimal 2 juta rupiah per bulan;
- Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas yang diberikan kepada pegawai dan keluarganya di lokasi kerja;
- Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja untuk memastikan pelaksanaan kerja, termasuk segala prasarana yang diperlukan dalam pekerjaan, termasuk di dalamnya yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, dan/atau keamanan pekerja. Pengecualian ini hanya berlaku di daerah yang berkembang dimana prasarana tidak memadai dan sulit dijangkau. Untuk mendapatkan pengecualian, maka pemberi kerja terkait harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk;
- Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu, meliputi di dalamnya: natura/kenikmatan yang diterima pegawai selama 2022, tempat ibadah, perumahan pegawai maksimal 2 juta rupiah per bulan, hampers/bingkisan yang diterima karyawan pada hari raya;
- Natura dan/atau kenikmatan yang dibiayai oleh negara, daerah, dan/atau desa.
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai Pajak Natura atau masalah perpajakan lainnya, ET Consultant dapat membantu Anda. Kami akan membantu Anda dalam berbagai perizinan dan layanan kepatuhan hukum lainnya.
Baca Juga: Hati-hati! Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Tidak Menyampaikan LKPM
***
ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.
Siap untuk mengetahui lebih lanjut?
Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Tlp: 02152905797