Perusahaan Milik Asing (PT PMA) adalah perseroan terbatas yang didirikan dan dimiliki oleh investor asing di Indonesia. PT PMA diatur di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM) dan merupakan bentuk investasi asing yang paling umum di Indonesia.
Mendirikan PT PMA di Indonesia dapat menjadi proses yang kompleks, dan penting untuk bekerja sama dengan kami yang dapat memberikan panduan dan dukungan selama proses berlangsung. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menyederhanakan proses perizinan investasi, namun investor mungkin masih menghadapi tantangan dalam menavigasi peraturan dan birokrasi daerah.
Tim ahli kami dapat memandu Anda melalui seluruh proses, mulai dari mendapatkan lisensi dan izin yang diperlukan hingga memastikan kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan setempat. Hubungi kami hari ini untuk mempelajari lebih lanjut tentang layanan kami dan bagaimana kami dapat membantu Anda mendirikan bisnis di Indonesia.