• (021) 5290 5797

  • HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Kontak Kami
Menu Close
Aturan kosmetik

Bagaimana Membuat Penandaan Kosmetik yang Memenuhi Aturan BPOM?

Pelaku usaha yang akan terjun ke sektor industri kosmetika perlu mengetahui bagaimana membuat penandaan kosmetik yang sesuai dengan Peraturan BPOM. Penandaan kosmetik adalah bagian yang penting pada sebuah kemasan kosmetik karena mengandung informasi yang akan menjadi dasar pengetahuan konsumen dalam penggunaan kosmetik. Peraturan mengenai penandaan kosmetik ini diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2020  Tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika, yang disertai dengan lampiran-lampiran yang membahas persyaratan teknis secara lebih mendetail.

Perlu diperhatikan bahwa penandaan kosmetik harus jelas dan mudah dibaca, tidak mudah lepas/terpisah dari kemasan, serta tidak mudah rusak. Beberapa kriteria yang wajib dipenuhi dalam penandaan kosmetika adalah sebagai berikut:

  • Lengkap, mencantumkan semua informasi yang dipersyaratkan;
  • Objektif, artinya informasi yang diberikan harus sesuai kenyataan, tidak boleh menyimpang dari sifat keamanan dan kemanfaatan kosmetika;
  • Tidak menyesatkan dan memberi informasi yang jujur, akurat, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan;
  • Tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat/mencegah suatu penyakit.

Informasi yang dipersyaratkan untuk ditampilkan pada Penandaan Kosmetika adalah keterangan mengenai:

  1.   nama kosmetika;
  2.   kemanfaatan/kegunaan;
  3.   cara penggunaan;
  4.   komposisi;
  5.   negara produsen;
  6.   nama dan alamat lengkap Pemilik Nomor Notifikasi;
  7.   nomor batch;
  8.   ukuran, isi, atau berat bersih;
  9.   tanggal kadaluarsa;
  10. nomor notifikasi;
  11. 2D barcode; dan
  12. peringatan dan/atau perhatian.

Aturan kosmetik

Baca Juga: Perizinan Bisnis untuk Klinik

Penandaan kosmetika wajib menggunakan Bahasa Indonesia, paling tidak untuk keterangan kemanfaatan/kegunaan, cara penggunaan, dan peringatan dan/atau perhatian. Kecuali ketiga keterangan tersebut, penandaan dapat menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing sepanjang ditulis menggunakan huruf Latin dan/atau angka Arab. Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2020 tidak mengatur bahasa atau penulisan informasi lain yang tidak termasuk dalam 12 poin di atas.

Keterangan yang disebutkan dalam 12 poin yang sudah disebutkan di atas wajib dicantumkan pada kemasan primer (kemasan yang berkenaan langsung dengan kosmetika) dan kemasan sekunder (kemasan yang melindungi kemasan primer). Jika kemasan primernya terbatas dalam hal ukuran maupun bentuknya, maka penandaan pada kemasan primer paling sedikit wajib mencantumkan keterangan berupa nama kosmetika, nomor batch, serta ukuran, isi atau berat bersih. Apabila Kemasan Primer dengan keterbatasan ukuran dan bentuk kemasan, keterangan tersebut wajib dicantumkan pada etiket gantung, brosur, display panel atau shrink wrap atau media penandaan lain yang disertakan pada kosmetika.

Selain aturan-aturan yang disebutkan di atas, khusus untuk sediaan tabir surya, sedian kulit yang mengandung Alpha Hydroxy Acid (AHA), dan sediaan pemutih gigi yang mengandung dan/atau melepaskan Hydrogen Peroxide wajib mengacu pada Pedoman Persyaratan Teknis yang terdapat pada lampiran-lampiran yang merupakan bagian dari Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2020.

ET-Consultant
ET-Consultant
Perusahaan penasihat dan group konsultan hukum dan bisnis di Indonesia yang memberikan dukungan Konsultan Hukum dan Bisnis kepada klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis di Indonesia. ET Consultant memberikan landasan hukum yang kuat dengan pengalaman, biaya terjangkau, layanan hukum korporasi & bisnis yang andal dengan keunggulan, integritas, dan layanan tepercaya untuk kemudahan berbisnis di Indonesia.

Share This

Copy Link to Clipboard

Copy