• (021) 5290 5797

  • HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Kontak Kami
Menu Close
Kebijakan dan Ketentuan Ekspor

Pembaharuan Kebijakan dan Ketentuan Ekspor

Baru-baru ini Menteri Perdagangan melakukan pembaharuan terhadap ketentuan ekspor melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 (Permendag 23/2023), yang mencabut dan mengganti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 (Permendag 19/2021) dan perubahan-perubahannya. Permendag 23/2023 berlaku sejak 17 Juli 2023.

 

Pembaharuan terhadap ketentuan ekspor sangat penting untuk dimengerti para pelaku ekspor, maka legal update kali ini akan merangkum berbagai hal yang akan terpengaruh dengan terbitnya Permendag 23/2023. Di bawah ini adalah ringkasan dari perbandingan antara Permendag 19/2021 dan Permendag 23/2023:

 

AreaPermendag 19/2021Permendag 23/2023
Persyaratan EksporEksportir harus memiliki:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Perizinan berusaha di bidang ekspor, seperti: 
  1. Eksportir terdaftar; dan/atau
  2. Persetujuan ekspor
Untuk barang tertentu seperti yang dituliskan dalam Lampiran I Permendag 23/2023. Telah dijelaskan bahwa:

  1. Eksportir tertentu dapat dikecualikan dari persyaratan memiliki NIB;
  2. Eksportir tertentu dapat memiliki lebih dari satu Persetujuan; dan/atau
  3. Persetujuan dapat tetap berlaku untuk lebih dari satu kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor. 
Pemenuhan Dokumen Lain untuk Ekspor atas Barang Tertentu Eksportir harus mempersiapkan dokumen pendukung lainnya untuk ekspor barang tertentu pada penyampaian pemberitahuan pabean ekspor, khususnya:

  1. Sertifikat sanitasi produk hewan (KH-12); dan
  2. Dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (Dokumen V-Legal) 
Melalui Permendag 23/2023 telah secara spesifik disebutkan beberapa elemen data yang dibutuhkan untuk dicantumkan dalam KH-12 dan Dokumen V-Legal yang harus disampaikan dan beberapa elemen tersebut akan diteliti bersamaan dengan penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.   
Kedua peraturan menyebutkan bahwa ekspor tertentu dapat dikecualikan dari persyaratan untuk memiliki persyaratan tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Untuk beberapa barang yang dikecualikan dengan tujuan komersial, eksportir dikecualikan dari kewajiban untuk memiliki NIB, tetapi diwajibkan untuk memiliki dokumen-dokumen berikut:
  1. perizinan berusaha di bidang ekspor;
  2. pemenuhan dokumen lain; dan/atau
  3. verifikasi atau penelusuran teknis. 
  1. Pengecualian pada nomor 1 harus dibuktikan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, yang harus diterbitkan pada permohonan yang diajukan melalui SINSW dan kemudian diteruskan ke sistem INATRADE. 
Periode Ekspor untuk Produk Pertambangan Tertentu dan Olahan Kayu Tenggat waktu ekspor dari beberapa komoditas pada Permendag 19/2021 ditetapkan pada berbagai tanggal pada tahun 2021 dan 2023.Periode ekspor dari komoditas tertentu diatur secara spesifik pada Permendag 23/2023:

  1. Produk pertambangan dan produk pertambangan yang dihasilkan dari pemurnian dan/atau pemrosesan, hanya dapat diekspor sampai tanggal 31 Mei 2024:
  1. konsentrat besi laterit dengan kadar >= 50% Fe dan >= 10% AI2O3+SIO2;
  2. konsentrat tembaga dengan kadar >= 15% Cu;
  3. konsentrat timbal dengan kadar >= 56% Pb;
  4. konsentrat seng dengan kadar >= 61% Zn; dan 
  5. lumpur anoda (anode slime). 

Mulai 1 Juni 2024, komoditas dapat diekspor hanya untuk tujuan di bawah ini:

  1. penelitian dan pengembangan;
  2. ekspor kembali; dan/atau
  3. ekspor produk industri yang mengandung skrap berupa logam dan/atau bahan baku dari impor;
  1. Kayu olahan dalam bentuk surfaced four sides (S4S), eased two edges (E2E) or eased four edges (E4E). Dengan detail sebagai berikut:
  1. Kayu merbau, meranti putih dan meranti kuning dengan luas penampang tidak lebih dari 15.000 mm2; dan/atau jenis kayu lain dengan penampang tidak lebih dari 4.000 mm2 hanya dapat dikirimkan ke luar negeri antara 1 Agustus 2023 dan 31 Juli 2024;
  2. Kayu Merbau dengan luas penampang tidak lebih dari 10.000 mm2; dan/atau kayu lain dengan luas penampang tidak lebih dari 4.000 mm2 hanya dapat dikirimkan ke luar negeri sampai 1 Agustus 2024. 

 

Kebijakan dan Ketentuan Ekspor

Baca Juga: Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran

***

ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.

Siap untuk mengetahui lebih lanjut?

Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Tlp: 02152905797

ET-Consultant
ET-Consultant
Perusahaan penasihat dan group konsultan hukum dan bisnis di Indonesia yang memberikan dukungan Konsultan Hukum dan Bisnis kepada klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis di Indonesia. ET Consultant memberikan landasan hukum yang kuat dengan pengalaman, biaya terjangkau, layanan hukum korporasi & bisnis yang andal dengan keunggulan, integritas, dan layanan tepercaya untuk kemudahan berbisnis di Indonesia.

Share This

Copy Link to Clipboard

Copy