Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral baru saja menetapkan Keputusan Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023 (Kepmen ESDM 258/2023) yang berlaku sejak 18 Agustus 2023, yang mengatur pedoman penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk kegiatan pertambangan mineral logam dan batubara.
Terbitnya Kepmen ESDM 258/2023 ini akan memiliki dampak terhadap pelaku usaha yang bergerak di sektor pertambangan mineral logam dan batubara, terutama yang ingin memiliki WIUP maupun WIUPK. Selain itu, Kepmen ESDM 258/2023 juga menetapkan tata cara pembentukan Panitia Lelang untuk memperoleh WIUP maupun WIUPK.
Kepmen ESDM 258/2023 mencabut dan mengganti beberapa ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam beberapa instrumen hukum di bawah ini:
- Lampiran VII Pedoman Penetapan Keanggotan, Persyaratan, Tugas dan Wewenang Panitia Lelang WIUP dan WIUPK dalam Keputusan Menteri Nomor 1798.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Penyiapan, Penetapan, dan Pemberian WIUPK Mineral dan Batubara (Kepmen ESDM 1798/2018); dan
- Lampiran II Pedoman Penyelenggaraan Lelang Untuk Memperoleh WIUP dan WIUPK Mineral Logam dan Batubara dalam Keputusan Menteri Nomor 24/K/30/MEM/2019 tentang Perubahan Atas Kepmen ESDM 1798/2018 (Kepmen ESDM 24/2019); dan
- Lampiran III Pedoman Penyelenggaraan Penerbitan Prioritas WIUPK dalam Kepmen ESDM 24/2019
Legal Updates edisi ini akan membahas beberapa poin penyesuaian teknis yang diatur dalam Kepmen ESDM 258/2023.
Penyesuaian Umum
Kepmen ESDM 258/2023 menyatakan bahwa WIUP dan WIUPK dapat diperoleh melalui daftar prioritas oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain daftar prioritas, WIUP dan WIUPK juga dapat diperoleh melalui proses lelang. Jenis pelaku usaha yang diperkenankan mengikuti proses lelang untuk luas wilayah pertambangan tertentu telah dirangkum dalam tabel berikut:
Luas Wilayah Pertambangan | Jenis Pelaku Usaha |
<= 500 Hektar | BUMD setempat, Badan usaha swasta nasional yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, Koperasi, Perusahaan Perseorangan |
> 500 Hektar | BUMN, BUMD, Badan usaha swasta nasional yang memenuhi kriteria usaha menengah dan besar, Badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing, Koperasi |
Perlu diingat juga bahwa WIUP dan WIUPK hanya dapat diperoleh oleh badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan yang belum memiliki salah satu jenis izin pertambangan berikut:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP)
- IUP Khusus (IUPK)
- IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian
- Izin Pertambangan Rakyat
- Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
- Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
- Izin Pengangkutan dan Penjualan
- Kontrak Karya (KK)
- Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
Baca Juga: Peraturan Terbaru mengenai Dokumen Informasi Produk: Perubahan dan Pembaruan
Prosedur Perolehan WIUPK Berdasarkan Prioritas
WIUPK diberikan kepada BUMN dan BUMD melalui penawaran prioritas. Ketentuan prosedur penawaran prioritas sebelumnya diatur dalam Lampiran II Kepmen ESDM 24/2019. Untuk mengetahui perubahan prosedur oleh Kepmen ESDM 258/2023 terhadap Kepmen ESDM 24/2019, maka ET Consultant sudah merangkum perbandingan prosedur dan durasi tahap proses pada tabel di bawah ini:
Tahap Proses | Kepmen ESDM 258/2023 | Kepmen ESDM 24/2019 |
Penawaran WIUPK oleh Menteri | Empat hari kalender | Dua hari |
BUMN/BUMD menyatakan minatnya untuk ikut serta dalam penawaran tersebut | 14 hari setelah menerima penawaran dari Menteri | 10 hari |
Menteri berkoordinasi dengan BUMN/BUMD yang berminat (Kepmen ESDM 258/2023) / Panitia Lelang menerbitkan dokumen lelang kepada badan usaha yang bersangkutan (Kepmen ESDM 24/2019) | 60 hari kalender | Tiga hari |
BUMN/BUMD menyampaikan pernyataan kesiapannya untuk menerima WIUPK | 10 hari kerja | 10 hari |
Penerbitan WIUPK | Tiga hari kerja | Tiga hari |
Pengumuman calon yang lulus proses prakualifikasi | – | Dua hari |
Penyampaian harga penawaran dan penawaran pembukaan | – | Dua hari |
Evaluasi hasil pembobotan dan pemeringkatan oleh Panitia Lelang | – | Dua hari |
Pengumuman pemenang lelang | – | Dua hari |
Masa sanggah | – | Tiga hari |
Evaluasi dan jawaban sanggahan | – | Lima hari |
Pembayaran lelang oleh calon pemenang | – | Tiga hari |
Selain durasi dan penyederhanaan langkah yang telah dirangkum di atas, penyesuaian juga dibuat pada proses koordinasi antara Menteri dan BUMN/BUMD yang memberikan rekomendasi kepada BUMN/BUMD untuk:
- Membentuk badan usaha perusahaan patungan baru dalam waktu paling lama 90 hari kalender sejak Berita Acara Penawaran WIUPK ditandatangani; atau
- Menggunakan badan usaha lain yang sahamnya dimiliki oleh BUMN/BUMD dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak Berita Acara Penawaran WIUPK ditandatangani.
Baca Juga: Pembaharuan Kebijakan dan Ketentuan Ekspor
Prosedur Perolehan WIUP atau WIUPK Melalui Lelang
Untuk mengetahui perubahan prosedur oleh Kepmen ESDM 258/2023 terhadap Kepmen ESDM 24/2019, maka ET Consultant sudah merangkum perbandingan prosedur dan durasi tahap proses pada tabel di bawah ini:
Tahap Proses | Kepmen ESDM 258/2023 | Kepmen ESDM 24/2019 |
Pengumuman rencana lelang | 14-60 hari sebelum lelang | 20 hari |
Pengumuman lelang WIUP/WIUPK | – | Lima hari |
Proses Prakualifikasi | ||
Pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang | Tiga hari kerja | Lima hari |
Penyerahan dokumen prakualifikasi | 10 hari | |
Evaluasi dokumen Prakualifikasi | Dua hari kerja | Lima hari |
Pengumuman peserta lolos tahap prakualifikasi | Dua hari kerja | Tiga hari |
Proses Kualifikasi | ||
Penyampaian penawaran harga dan pembukaan penawaran harga | Satu hari kerja | Dua hari |
Evaluasi dan penetapan peringkat | Dua hari kerja | Dua hari |
Review pelaksanaan lelang | Dua hari kerja | – |
Perumusan dan penetapan peringkat pemenang lelang | Satu hari kerja | – |
Pengumuman peringkat pemenang lelang | Dua hari kerja | Dua hari |
Masa sanggah | Dua hari kerja | Tiga hari |
Evaluasi dan jawaban sanggah | Dua hari kerja | Lima hari |
Penetapan pemenang lelang | Tiga hari kerja | Tiga hari |
Apabila BUMN/BUMD yang mengikuti proses perolehan WIUPK secara prioritas tetapi tidak mencapai kesepakatan dalam tahap koordinasi, maka prosedur perolehan WIUPK tersebut akan jatuh ke proses lelang. Proses lelang WIUPK untuk BUMN/BUMD serupa dengan penyelenggaraan proses perolehan WIUP pertambangan mineral logam dan batubara.
Kemudian, apabila tidak ada BUMN/BUMD yang berminat memperoleh WIUPK, maka WIUPK tersebut akan ditawarkan kepada badan usaha swasta yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara.
***
ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.
Siap untuk mengetahui lebih lanjut?
Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Tlp: 02152905797