• (021) 5290 5797

  • HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Kontak Kami
Menu Close
Prosedur Perolehan WIUP dan WIUPK

Prosedur Perolehan WIUP dan WIUPK Pertambangan Mineral dan Batubara Ditetapkan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral baru saja menetapkan Keputusan Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023 (Kepmen ESDM 258/2023) yang berlaku sejak 18 Agustus 2023, yang mengatur pedoman penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk kegiatan pertambangan mineral logam dan batubara. 

Terbitnya Kepmen ESDM 258/2023 ini akan memiliki dampak terhadap pelaku usaha yang bergerak di sektor pertambangan mineral logam dan batubara, terutama yang ingin memiliki WIUP maupun WIUPK. Selain itu, Kepmen ESDM 258/2023 juga menetapkan tata cara pembentukan Panitia Lelang untuk memperoleh WIUP maupun WIUPK. 

Kepmen ESDM 258/2023 mencabut dan mengganti beberapa ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam beberapa instrumen hukum di bawah ini:

  1. Lampiran VII Pedoman Penetapan Keanggotan, Persyaratan, Tugas dan Wewenang Panitia Lelang WIUP dan WIUPK dalam Keputusan Menteri Nomor 1798.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Penyiapan, Penetapan, dan Pemberian WIUPK Mineral dan Batubara (Kepmen ESDM 1798/2018); dan
  2. Lampiran II Pedoman Penyelenggaraan Lelang Untuk Memperoleh WIUP dan WIUPK Mineral Logam dan Batubara dalam Keputusan Menteri Nomor 24/K/30/MEM/2019 tentang Perubahan Atas Kepmen ESDM 1798/2018 (Kepmen ESDM 24/2019); dan 
  3. Lampiran III Pedoman Penyelenggaraan Penerbitan Prioritas WIUPK dalam Kepmen ESDM 24/2019

 

Legal Updates edisi ini akan membahas beberapa poin penyesuaian teknis yang diatur dalam Kepmen ESDM 258/2023.

Penyesuaian Umum

Kepmen ESDM 258/2023 menyatakan bahwa WIUP dan WIUPK dapat diperoleh melalui daftar prioritas oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain daftar prioritas, WIUP dan WIUPK juga dapat diperoleh melalui proses lelang. Jenis pelaku usaha yang diperkenankan mengikuti proses lelang untuk luas wilayah pertambangan tertentu telah dirangkum dalam tabel berikut:

 

Luas Wilayah PertambanganJenis Pelaku Usaha
<= 500 HektarBUMD setempat, Badan usaha swasta nasional yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, Koperasi, Perusahaan Perseorangan
> 500 HektarBUMN, BUMD, Badan usaha swasta nasional yang memenuhi kriteria usaha menengah dan besar, Badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing, Koperasi 

 

Perlu diingat juga bahwa WIUP dan WIUPK hanya dapat diperoleh oleh badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan yang belum memiliki salah satu jenis izin pertambangan berikut:

 

  1. Izin Usaha Pertambangan (IUP)
  2. IUP Khusus (IUPK)
  3. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian
  4. Izin Pertambangan Rakyat
  5. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
  6. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
  7. Izin Pengangkutan dan Penjualan
  8. Kontrak Karya (KK)
  9. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)

Prosedur Perolehan WIUP dan WIUPK

Baca Juga: Peraturan Terbaru mengenai Dokumen Informasi Produk: Perubahan dan Pembaruan

Prosedur Perolehan WIUPK Berdasarkan Prioritas 

WIUPK diberikan kepada BUMN dan BUMD melalui penawaran prioritas. Ketentuan prosedur penawaran prioritas sebelumnya diatur dalam Lampiran II Kepmen ESDM 24/2019. Untuk mengetahui perubahan prosedur oleh Kepmen ESDM 258/2023 terhadap  Kepmen ESDM 24/2019, maka ET Consultant sudah merangkum perbandingan prosedur dan durasi tahap proses pada tabel di bawah ini:

 

Tahap ProsesKepmen ESDM 258/2023Kepmen ESDM 24/2019
Penawaran WIUPK oleh MenteriEmpat hari kalenderDua hari
BUMN/BUMD menyatakan minatnya untuk ikut serta dalam penawaran tersebut14 hari setelah menerima penawaran dari Menteri10 hari
Menteri berkoordinasi dengan BUMN/BUMD yang berminat (Kepmen ESDM 258/2023)

/

Panitia Lelang menerbitkan dokumen lelang kepada badan usaha yang bersangkutan (Kepmen ESDM 24/2019)

60 hari kalender Tiga hari
BUMN/BUMD menyampaikan pernyataan kesiapannya untuk menerima WIUPK10 hari kerja10 hari
Penerbitan WIUPKTiga hari kerjaTiga hari
Pengumuman calon yang lulus proses prakualifikasiDua hari
Penyampaian harga penawaran dan penawaran pembukaanDua hari
Evaluasi hasil pembobotan dan pemeringkatan oleh Panitia LelangDua hari
Pengumuman pemenang lelangDua hari
Masa sanggahTiga hari
Evaluasi dan jawaban sanggahanLima hari
Pembayaran lelang oleh calon pemenang Tiga hari

 

Selain durasi dan penyederhanaan langkah yang telah dirangkum di atas, penyesuaian juga dibuat pada proses koordinasi antara Menteri dan BUMN/BUMD yang memberikan rekomendasi kepada BUMN/BUMD untuk:

  1. Membentuk badan usaha perusahaan patungan baru dalam waktu paling lama 90 hari kalender sejak Berita Acara Penawaran WIUPK ditandatangani; atau
  2. Menggunakan badan usaha lain yang sahamnya dimiliki oleh BUMN/BUMD dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak Berita Acara Penawaran WIUPK ditandatangani.

Prosedur Perolehan WIUP dan WIUPK

Baca Juga: Pembaharuan Kebijakan dan Ketentuan Ekspor

Prosedur Perolehan WIUP atau WIUPK Melalui Lelang

Untuk mengetahui perubahan prosedur oleh Kepmen ESDM 258/2023 terhadap  Kepmen ESDM 24/2019, maka ET Consultant sudah merangkum perbandingan prosedur dan durasi tahap proses pada tabel di bawah ini:

 

Tahap Proses Kepmen ESDM 258/2023Kepmen ESDM 24/2019
Pengumuman rencana lelang14-60 hari sebelum lelang20 hari
Pengumuman lelang WIUP/WIUPKLima hari
Proses Prakualifikasi
Pendaftaran dan pengambilan dokumen lelangTiga hari kerjaLima hari
Penyerahan dokumen prakualifikasi10 hari
Evaluasi dokumen PrakualifikasiDua hari kerjaLima hari
Pengumuman peserta lolos tahap prakualifikasiDua hari kerjaTiga hari
Proses Kualifikasi
Penyampaian penawaran harga dan pembukaan penawaran hargaSatu hari kerjaDua hari
Evaluasi dan penetapan peringkatDua hari kerjaDua hari
Review pelaksanaan lelangDua hari kerja
Perumusan dan penetapan peringkat pemenang lelangSatu hari kerja
Pengumuman peringkat pemenang lelangDua hari kerjaDua hari
Masa sanggahDua hari kerjaTiga hari
Evaluasi dan jawaban sanggahDua hari kerjaLima hari
Penetapan pemenang lelangTiga hari kerjaTiga hari

 

Apabila BUMN/BUMD yang mengikuti proses perolehan WIUPK secara prioritas tetapi tidak mencapai kesepakatan dalam tahap koordinasi, maka prosedur perolehan WIUPK tersebut akan jatuh ke proses lelang. Proses lelang WIUPK untuk BUMN/BUMD serupa dengan penyelenggaraan proses perolehan WIUP pertambangan mineral logam dan batubara. 

Kemudian, apabila tidak ada BUMN/BUMD yang berminat memperoleh WIUPK, maka WIUPK tersebut akan ditawarkan kepada badan usaha swasta yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara.

***

ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.

Siap untuk mengetahui lebih lanjut?

Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Tlp: 02152905797

ET-Consultant
ET-Consultant
Perusahaan penasihat dan group konsultan hukum dan bisnis di Indonesia yang memberikan dukungan Konsultan Hukum dan Bisnis kepada klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis di Indonesia. ET Consultant memberikan landasan hukum yang kuat dengan pengalaman, biaya terjangkau, layanan hukum korporasi & bisnis yang andal dengan keunggulan, integritas, dan layanan tepercaya untuk kemudahan berbisnis di Indonesia.

Share This

Copy Link to Clipboard

Copy