Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023), efektif sejak 26 September 2023. Peraturan ini didorong oleh kekhawatiran pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengenai penggunaan media sosial yang ikut terlibat dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Penggunaan platform media sosial yang terus meningkat yang memfasilitasi transaksi online telah berdampak negatif terhadap UMKM, karena media sosial memiliki potensi untuk meraup keuntungan yang besar dari penggunaan algoritma dari pemakainya. Hal tersebut dianggap menciptakan kompetisi yang tidak sehat dari pedagang konvensional dan UMKM.
Baca Juga: Prosedur Perolehan WIUP dan WIUPK Pertambangan Mineral dan Batubara Ditetapkan
Permendag 31/2023 mencabut dan mengganti kerangka hukum sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020 (Permendag 50/2020), dengan judul yang sama seperti Permendag 31/2023. Permendag 31/2023 tetap mempertahankan cakupan pelaku bisnis domestik dan luar negeri yang diatur dalam Permendag 50/2020:
- Pedagang
- Penyelenggara PMSE/PPMSE
- Penyelenggara Sarana Perantara/PSP
Namun, Permendag 31/2023 memperjelas lebih jauh cakupan model bisnis yang tersedia bagi PPMSE domestik dan luar negeri sebagai berikut:
Model Bisnis PPMSE | Contoh Platform |
Ritel Online | Foodhall, Klik Indomaret, Gramedia Digital and Lottemart Online |
Loka Pasar (Marketplaces) | Tokopedia, Shopee, Bukalapak, and Lazada |
Iklan baris online | OLX, Craigslist, Mobil123 and Jobstreet |
Platform pembanding harga | Telunjuk, Pricebook, PriceArea and PricePrice |
Promo Sehari-hari (Daily deals) | Bucketlist, Dealgoing, Grivy, and Groupon |
Social-commerce | TikTok Shop, Instagram Shopping, and Facebook Marketplace |
Pada edisi Legal Updates kali ini, ET Consultant akan membahas lebih lanjut mengenai Permendag 31/2023 dan perubahan pada kerangka hukum sebagai hasil dari terbitnya peraturan ini, yang akan dibagi menjadi tiga pembahasan utama:
- Larangan yang Berlaku untuk Social-commerce, Loka Pasar, dan Ritel Online
- Pencegahan Praktik Bisnis yang Tidak Sehat dan Manipulasi Harga
- Harga Minimum untuk Barang Impor
Baca Juga: Peraturan Terbaru mengenai Dokumen Informasi Produk: Perubahan dan Pembaruan
Larangan yang Berlaku untuk Social-commerce, Loka Pasar, dan Ritel Online
Permendag 31/2023 mengkonfirmasi bahwa pelaku bisnis yang akan terlibat dalam aktivitas PMSE wajib untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berkaitan, termasuk:
- Perizinan Bisnis
- Bukti pemenuhan standar teknis, atau persyaratan untuk barang atau jasa tertentu
- Larangan dan/atau restriksi terhadap perdagangan barang atau jasa tertentu
- Distribusi barang
- Perpajakan
Permendag 31/2023 juga menerapkan beberapa larangan aktivitas untuk PPMSE yang tidak disebutkan sebelumnya dalam Permendag 50/2020, sebagai berikut:
- Social-commerce dan loka pasar dilarang untuk bertindak sebagai produsen sesuai dengan kerangka hukum yang bersangkutan dan distribusi barang
- Social-commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi berbayar melalui sistem elektronik mereka. Platform sosial media hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi. Platform media sosial yang ingin terlibat dalam aktivitas PMSE diwajibkan untuk mematuhi hukum dan peraturan yang telah dijelaskan di atas, dan juga memisahkan antara entitas loka pasar dengan platform sosial media mereka.
Pencegahan Praktik Bisnis yang Tidak Sehat dan Manipulasi Harga
Dalam Permendag 31/2023, PPMSE diwajibkan untuk secara aktif berpartisipasi dalam menyediakan peluang yang setara untuk seluruh pedagang dan melakukan pengawasan terhadap harga barang dan jasa untuk mencegah manipulasi harga.
Lebih lanjut, PPMSE juga diwajibkan untuk membuat Standard Operating Procedures (SOP), yang wajib memastikan bahwa tidak ada koneksi atau saling keterkaitan antara sistem yang dipakai untuk PMSE dan sistem non-PMSE lainnya dan memastikan tidak ada penyalahgunan data user untuk kepentingan PPMSE yang terkait dan afiliasinya.
PPMSE juga diwajibkan untuk melaporkan dan berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU dalam jangka waktu tiga hari setelah temuan dugaan praktik bisnis/manipulasi harga yang tidak adil.
Baca Juga: Pembaharuan Kebijakan dan Ketentuan Ekspor
Harga Minimum untuk Barang Impor
Seperti yang telah dibahas dalam Legal Updates di edisi awal September, Pemerintah berencana untuk menetapkan harga minimum untuk PMSE lintas negara. Rencana ini direalisasikan melalui penerbitan Permendag 31/2023, yang menetapkan harga minimum barang impor pada 100 Dolar AS per unit barang. Jika ada barang yang menggunakan mata uang lain, maka nilai tukarnya harus disesuaikan dengan mata uang yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Akan ada pengecualian untuk barang yang berada di bawah harga minimum, hanya jika ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Harga minimum untuk PMSE lintas negara ini sebelumnya tidak diatur dalam Permendag 50/2020.
***
ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.
Siap untuk mengetahui lebih lanjut?
Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Tlp: 02152905797