• (021) 5290 5797

  • HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Kontak Kami
Menu Close
Apa Itu SIMBG

Apa Itu SIMBG dan Bagaimana Cara Mengurus Izin yang Berkaitan dengan Bangunan Gedung?

Pebisnis masih sangat bergantung dengan bangunan fisik yang menjadi tempat dimana aktivitas bisnis berlangsung. Sebagian pelaku usaha akan menggunakan bangunan yang sudah ada, dan sebagian lainnya membangun bangunan baru.

Menurut hukum Indonesia yang berlaku, pemilik dan pengguna wajib untuk memiliki izin bangunan, yang meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU 28/2002). 

PBG dahulu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun izin ini tidak lagi digunakan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 28/2002 (PP 16/2021). Perbedaan kedua nomenklatur izin tersebut adalah, bahwa PBG memberikan izin untuk bangunan gedung yang memiliki fungsi campuran, sementara IMB hanya untuk satu fungsi saja.

Apa Itu SIMBG

Baca Juga: Prosedur Perolehan WIUP dan WIUPK Pertambangan Mineral dan Batubara Ditetapkan

Lalu, bagaimana untuk mendapatkan PBG, SLF, dan izin yang berkaitan dengan bangunan lain? Menurut UU 28/2002, pengajuan permohonan PBG dan SLF ini dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selain PBG dan SLF, SIMBG juga dapat digunakan untuk mengajukan permohonan lain yang berkaitan dengan bangunan gedung, sebagai berikut:

  1. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)
  2. Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung (RTB)
  3. Detail/Informasi Bangunan Lainnya (Catatan bangunan)

Penggunaan SIMBG ini merupakan hal yang wajib bagi calon pemilik dan pengguna bangunan untuk mendapatkan baik PBG, SLF, dan SBKBG untuk bangunan komersial maupun hunian. Law Updates minggu ini akan membahas secara umum tentang SIMBG dan bagaimana mengurus ketiga izin yang telah disebutkan di atas. 

PBG, SLF, dan SBKBG memiliki penggunaan dan fungsinya masing-masing sebelum melakukan kegiatan yang berkaitan dengan bangunan gedung. Secara singkat, tujuan mendapatkan izin, fungsi, dan masa berlaku masing-masing izin telah dirangkum dalam tabel di bawah:

 

Jenis IzinTujuan Mendapatkan IzinFungsi Izin BangunanMasa Berlaku
PBG
  1. Pembangunan gedung baru
  2. Renovasi bangunan gedung
  3. Perluasan dan/atau pengurangan ukuran bangunan gedung
  4. Pemeliharaan bangunan gedung
  1. Memastikan status hukum bangunan gedung
  2. Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung memenuhi standar yang berlaku
  3. Mendata rencana bangunan gedung
Seumur hidup setelah diterbitkan
SLF
  1. Renovasi bangunan gedung
  2. Penetapan kelaikan bangunan gedung sebelum digunakan 
  1. Memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan
  2. Memastikan bangunan gedung memenuhi standar yang berlaku
  3. Mendata keberadaan fisik bangunan gedung
20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan deret; 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya
SBKBGBukti status kepemilikan bangunan gedung
  1. Memastikan status kepemilikan bangunan gedung
  2. Memastikan bangunan gedung legal dan mematuhi standar teknis
  3. Mendata kepemilikan bangunan gedung
Tetap berlaku sampai seluruh atau sebagian data dalam SBKBG tidak sesuai dengan status bangunan gedung (karena peralihan hak, perubahan, penghapusan, dsb.)

 

Apa Itu SIMBG

Baca Juga: Peraturan Terbaru mengenai Dokumen Informasi Produk: Perubahan dan Pembaruan

Lalu, bagaimana langkah-langkah yang dapat diambil untuk mendapatkan PBG, SLF, dan SBKBG? Seperti yang telah sekilas dibahas di atas, pengajuan permohonan ketiga izin tersebut dapat dilakukan melalui SIMBG (situs simbg.pu.go.id). Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin-izin tersebut, yaitu:

 

LangkahDeskripsi 
1Pendaftaran akun SIMBG untuk pemohon melalui simbg.pu.go.id
2Login ke dalam akun SIMBG yang telah dibuat
3Melakukan pengajuan permohonan dengan melengkapi data diri dan data dokumen yang diperlukan 
4Verifikasi pemeriksaan:

1, 28 Hari Kerja untuk PBG 

2. 3 Hari Kerja untuk SLF dan SBKBG

5Pembayaran:

  1. Dilakukan setelah dinas teknis daerah telah menyelesaikan pemeriksaan permohonan dan telah menetapkan retribusi daerah
  2. Tidak ada pembayaran untuk penerbitan SLF dan SBKBG
6. Persetujuan permohonan oleh pemerintah daerah, kantor perizinan daerah akan mencetak izin tersebut setelah adanya persetujuan
7.Penerbitan izin. Pemohon dapat mengambil cetakan izin ke kantor perizinan daerah. 
ET-Consultant
ET-Consultant
Perusahaan penasihat dan group konsultan hukum dan bisnis di Indonesia yang memberikan dukungan Konsultan Hukum dan Bisnis kepada klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis di Indonesia. ET Consultant memberikan landasan hukum yang kuat dengan pengalaman, biaya terjangkau, layanan hukum korporasi & bisnis yang andal dengan keunggulan, integritas, dan layanan tepercaya untuk kemudahan berbisnis di Indonesia.

Share This

Copy Link to Clipboard

Copy