Pebisnis masih sangat bergantung dengan bangunan fisik yang menjadi tempat dimana aktivitas bisnis berlangsung. Sebagian pelaku usaha akan menggunakan bangunan yang sudah ada, dan sebagian lainnya membangun bangunan baru.
Menurut hukum Indonesia yang berlaku, pemilik dan pengguna wajib untuk memiliki izin bangunan, yang meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU 28/2002).
PBG dahulu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun izin ini tidak lagi digunakan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 28/2002 (PP 16/2021). Perbedaan kedua nomenklatur izin tersebut adalah, bahwa PBG memberikan izin untuk bangunan gedung yang memiliki fungsi campuran, sementara IMB hanya untuk satu fungsi saja.
Baca Juga: Prosedur Perolehan WIUP dan WIUPK Pertambangan Mineral dan Batubara Ditetapkan
Lalu, bagaimana untuk mendapatkan PBG, SLF, dan izin yang berkaitan dengan bangunan lain? Menurut UU 28/2002, pengajuan permohonan PBG dan SLF ini dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selain PBG dan SLF, SIMBG juga dapat digunakan untuk mengajukan permohonan lain yang berkaitan dengan bangunan gedung, sebagai berikut:
- Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)
- Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung (RTB)
- Detail/Informasi Bangunan Lainnya (Catatan bangunan)
Penggunaan SIMBG ini merupakan hal yang wajib bagi calon pemilik dan pengguna bangunan untuk mendapatkan baik PBG, SLF, dan SBKBG untuk bangunan komersial maupun hunian. Law Updates minggu ini akan membahas secara umum tentang SIMBG dan bagaimana mengurus ketiga izin yang telah disebutkan di atas.
PBG, SLF, dan SBKBG memiliki penggunaan dan fungsinya masing-masing sebelum melakukan kegiatan yang berkaitan dengan bangunan gedung. Secara singkat, tujuan mendapatkan izin, fungsi, dan masa berlaku masing-masing izin telah dirangkum dalam tabel di bawah:
Jenis Izin | Tujuan Mendapatkan Izin | Fungsi Izin Bangunan | Masa Berlaku |
PBG |
|
| Seumur hidup setelah diterbitkan |
SLF |
|
| 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan deret; 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya |
SBKBG | Bukti status kepemilikan bangunan gedung |
| Tetap berlaku sampai seluruh atau sebagian data dalam SBKBG tidak sesuai dengan status bangunan gedung (karena peralihan hak, perubahan, penghapusan, dsb.) |
Baca Juga: Peraturan Terbaru mengenai Dokumen Informasi Produk: Perubahan dan Pembaruan
Lalu, bagaimana langkah-langkah yang dapat diambil untuk mendapatkan PBG, SLF, dan SBKBG? Seperti yang telah sekilas dibahas di atas, pengajuan permohonan ketiga izin tersebut dapat dilakukan melalui SIMBG (situs simbg.pu.go.id). Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin-izin tersebut, yaitu:
Langkah | Deskripsi |
1 | Pendaftaran akun SIMBG untuk pemohon melalui simbg.pu.go.id |
2 | Login ke dalam akun SIMBG yang telah dibuat |
3 | Melakukan pengajuan permohonan dengan melengkapi data diri dan data dokumen yang diperlukan |
4 | Verifikasi pemeriksaan: 1, 28 Hari Kerja untuk PBG 2. 3 Hari Kerja untuk SLF dan SBKBG |
5 | Pembayaran:
|
6. | Persetujuan permohonan oleh pemerintah daerah, kantor perizinan daerah akan mencetak izin tersebut setelah adanya persetujuan |
7. | Penerbitan izin. Pemohon dapat mengambil cetakan izin ke kantor perizinan daerah. |