• (021) 5290 5797

  • HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Kontak Kami
Menu Close
BPOM Bahan Baku Dilarang

BPOM RI Melakukan Penyesuaian Daftar Bahan Baku dan Bahan Lain yang Dilarang untuk Makanan Olahan

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan penyesuaian terhadap daftar bahan baku dan bahan lain sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) (bahan lain) yang dilarang untuk makanan olahan melalui terbitnya Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2023 (Peraturan 22/2023), berlaku mulai 15 Agustus 2023. Peraturan yang baru saja terbit telah mencabut dan mengganti kerangka hukum sebelumnya yaitu Peraturan BPOM No. 7 Tahun 2018 (Peraturan 7/2018).

Untuk merangkum peraturan baru ini, Legal Updates minggu ini akan membahas mengenai Peraturan 22/2023 dan update-nya. Pertama-tama, kita perlu memahami bahwa seluruh kegiatan produksi dan impor pangan olahan dilarang untuk menggunakan bahan baku dan bahan lain tertentu, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang berasal dari bahan biologis maupun sintetis. Bahan baku yang dilarang termasuk bahan yang dapat mengganggu, merugikan, maupun membahayakan kesehatan; dan/atau bahan yang mengandung narkotik, psikotropika, nikotin, bahan obat-obatan, tanaman dan/atau binatang yang dilindungi.

Meskipun saat ini daftar bahan baku dan bahan lain yang dilarang untuk pangan olahan telah disesuaikan oleh Peraturan 23/2023, perlu dicatat bahwa daftar tersebut mungkin akan disesuaikan kembali di masa depan, sesuai dengan perkembangan sains. 

BPOM Bahan Baku Dilarang

Baca Juga: Peraturan Terbaru mengenai Dokumen Informasi Produk: Perubahan dan Pembaruan

Sebagai perbandingan, terdapat perubahan dari total jumlah bahan baku dan bahan lain yang dilarang dalam Peraturan 22/2023 dan Peraturan 7/2018. Jumlah bahan baku yang berasal dari bahan biologis yang dilarang berkurang dari 165 menjadi 156; jumah senyawa kimia yang dilarang berkurang dari 35 menjadi 5; sementara jumlah bahan lain yang dilarang menjadi 45 jenis, yang sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan 7/2018.

Tabel di bawah ini merangkum daftar bahan baku dan bahan lain yang dilarang: 

 

Rangkuman Bahan 
Bahan Baku yang DilarangBahan Lain yang Dilarang 
Bahan biologis: Peraturan 22/2023 tidak lagi mencantumkan beberapa bahan, seperti Cinnamomum iners Reinw. Ex Blume; Lonicera japonica Thunb; Melaleuca alternifolia (Meiden & Betche) Chell; Melissa officinalis L; Morus spp; Mucuna pruriens; Verbena officinalis L.Termasuk di dalamnya: Asam borat dan senyawanya; Dulkamara; Kloramfenikol; Minyak nabati yang dibrominasi; Nitrobenzen; Alkanet; Food Brown 2; C.I. Acid Green No.3; Orchid and Orcein; Violet 6B; dll
Senyawa kimia: Peraturan 22/2023 hanya menyisakan lima dari 35 senyawa kimia pada daftar, seperti Lipoic acid; Acetyl L-Carnitine; Benzylpiperazine and/or its derivatives; Methylsulfonylmethane; Phaseolamin. 

Peraturan 22/2023 juga mengatur bahwa bahan baku dan bahan lain yang dilarang harus diimplementasikan berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk di dalamnya Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

***

ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.

Siap untuk mengetahui lebih lanjut?

Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Tlp: 02152905797

ET-Consultant
ET-Consultant
Perusahaan penasihat dan group konsultan hukum dan bisnis di Indonesia yang memberikan dukungan Konsultan Hukum dan Bisnis kepada klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis di Indonesia. ET Consultant memberikan landasan hukum yang kuat dengan pengalaman, biaya terjangkau, layanan hukum korporasi & bisnis yang andal dengan keunggulan, integritas, dan layanan tepercaya untuk kemudahan berbisnis di Indonesia.

Share This

Copy Link to Clipboard

Copy